Kantongi Sabu 2,23 Gram, SY Dibekuk Satresnarkoba Banggai

BANGGAI, MPI_Kantongi narkotika jenis sabu, SY (52), pria asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, dibekuk aparat Satuan Resnarkoba Polres Banggai, Senin (29/11), sekitar pukul 10.15 Wita, di salah satu rumah warga di Desa Tirtajaya, Kecamatan Toili.

Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Makmur, S.H. mengungkapkan SY dibekuk usai pengeledahan badan yang dilakukan terhadap SY.

“Saat pemgeledahan badan, dikantong SY ditemukan 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, usai pengeledahan badan, petugas juga menemukan 7 sachet plastik bening berisikan butiran kristal dalam pembungkus rokok dan diaimpan dibawah bantal.

Dituturkan penangkapan SY bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili.

Usai menerima informasi itu, lanjutnya petugas yang terlibat operasi penyakit masyarakat (pekat) Tinombala II 2021 langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan akhirnya SY bisa dibekuk.

“SY bersama barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisikan mristal dengan berat bruto 2,23 gram, dua pack plastik bening dan sebuah timbangan digital sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *