Ketua Barisan Ksatria Nusantara DKI Jakarta: Penangkapan Charlie Chandra Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Jakarta, MesujiPos.Com – 21 Mei 2025
Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta, Ahmad Qais, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Banten dalam proses penangkapan Charlie Chandra, tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ahmad Qais menegaskan bahwa penangkapan ini telah melalui proses hukum yang sah dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ahmad Qais menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak kejahatan seperti pemalsuan dokumen sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. “Barisan Ksatria Nusantara mendukung penuh upaya Polda Banten untuk menuntaskan kasus ini. Kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses ini berjalan dengan adil,” ungkapnya.

Ahmad Qais juga mengingatkan bahwa setiap individu berhak atas keadilan, dan proses hukum harus dilalui sesuai aturan yang ada. Ia percaya bahwa penanganan kasus ini akan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum di daerah lain. “Kami percaya bahwa penangkapan ini tidak hanya murni untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada,” kata Ahmad Qais.

Lebih lanjut, Ahmad Qais menambahkan bahwa Barisan Ksatria Nusantara akan mengawasi proses hukum ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama peradilan. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan mendukung langkah-langkah positif yang berkaitan dengan penegakan hukum demi keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan komitmen yang kuat dari Barisan Ksatria Nusantara di bawah kepemimpinan Ahmad Qais, diharapkan langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus kriminal.(Hamdanil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *