Penyebaran Nomor WhatsApp Pejabat Tanpa Persetujuan Dinilai Langgar Etika, Penggunaan Jalur Resmi Lebih Dianjurkan

Jakarta, mediapatriot.co.id โ€” Perlindungan terhadap data pribadi semakin menjadi perhatian di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi. Salah satu bentuk data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya adalah nomor telepon seluler maupun nomor WhatsApp, termasuk milik pejabat negara, aparatur pemerintah, TNI, Polri, maupun pejabat pada lembaga lainnya.

Pakar hukum dan komunikasi publik menilai bahwa nomor kontak pribadi seorang pejabat tidak dapat diperlakukan sebagai informasi yang bebas disebarluaskan. Meskipun seseorang telah memiliki nomor tersebut, penyampaian kepada pihak lain tetap harus mendapat persetujuan dari pemiliknya agar tidak menimbulkan persoalan etika maupun hukum.

Dalam praktiknya, masih ditemukan permintaan nomor WhatsApp pejabat tanpa disertai kepentingan yang jelas. Bahkan tidak sedikit nomor pribadi yang kemudian diteruskan melalui percakapan digital atau grup komunikasi tanpa sepengetahuan pemilik nomor. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu privasi pejabat sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadinya. Nomor telepon termasuk kategori data pribadi yang penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau persetujuan dari pemilik data.

Selain perlindungan secara hukum, etika profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan. Seseorang yang memperoleh nomor kontak pejabat karena hubungan pekerjaan, kedinasan, atau kepercayaan tidak semestinya membagikan informasi tersebut kepada pihak lain tanpa izin.

Kalangan pemerhati komunikasi pemerintahan menilai bahwa kebutuhan untuk menghubungi pejabat sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Masyarakat maupun insan pers dapat menghubungi bagian humas, sekretariat, protokol, atau juru bicara resmi apabila membutuhkan konfirmasi maupun informasi dari pejabat terkait.

Cara tersebut dinilai lebih tepat karena menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap komunikasi kedinasan. Setiap permintaan wawancara, klarifikasi, maupun koordinasi dapat diproses melalui mekanisme yang jelas tanpa harus mengakses nomor pribadi pejabat secara langsung.

Di lingkungan media massa, profesionalisme wartawan juga menjadi faktor penting dalam menjaga hubungan dengan narasumber. Banyak perusahaan pers menerapkan kebijakan internal agar wartawan tidak meminta ataupun menyebarkan nomor pribadi pejabat kepada rekan kerja tanpa alasan jurnalistik yang jelas. Apabila diperlukan komunikasi langsung, prosedur yang ditempuh adalah melalui surat tugas, koordinasi dengan instansi terkait, atau memperoleh izin langsung dari pejabat yang bersangkutan.

Prinsip tersebut tidak hanya menjaga etika profesi jurnalistik, tetapi juga melindungi hak privasi narasumber. Wartawan yang memperoleh nomor kontak dalam pelaksanaan tugas memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarluaskan data tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengatur adanya sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi, penggunaan jalur komunikasi resmi diharapkan menjadi budaya baru dalam menjalin hubungan dengan pejabat publik maupun penyelenggara negara. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga profesionalisme, menghormati hak privasi, serta menciptakan komunikasi yang tertib dan bertanggung jawab.

(Redaksi)