MESUJI โ Kasus kriminalitas tragis menggemparkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang wanita bernama Yanti (36), warga Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, tewas mengenaskan setelah ditembak oleh mantan suaminya sendiri, Abu Rohman (35), pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku mengajak korban untuk rujuk kembali. Namun, ajakan tersebut ditolak secara tegas oleh korban yang berniat kembali ke rumah orang tuanya. Kesal karena penolakan tersebut, pelaku naik pitam dan langsung melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah korban yang sedang berjalan di jalan beton desa setempat. Korban langsung tewas di tempat kejadian dengan luka tembak parah.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke provinsi tetangga. Menanggapi kejadian ini, tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa pelarian pelaku berhasil dihentikan dalam waktu kurang dari 48 jam. Abu Rohman diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami tangkap berkat kerja sama tim di lapangan,” ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Abu Rohman ternyata merupakan seorang residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2007, penyalahgunaan senjata api ilegal pada tahun 2010, kasus pembunuhan pada tahun 2015, serta kasus perusakan pada tahun 2017.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


