Disembunyikan di Dalam Tanah, 12 Kantong Cap Tikus Disita Polsek Batui Dari Seorang IRT

BANGGAI, MPI_Dua belas kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang disembunyikan oleh seorang IRT berinisial SS (46), warga Dusun Tumpu Jaya I, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, disita aparat Polsek Batui, Kamis (09/12/21).

Belasan kantong cap tikus tersebut disembunyikan SS dalam sebuah lubang dikebunnya yang berlokasi tepat di samping rumah.

Kapolsek Batui IPTU I Kadek Yoga Widata, S.H. menuturkan pengebrekan dan penggeledahan di rumah SS yang dipimpin Wakapolsek Batui IPTU Edi Susilo dilakukan atas laporan dari masyarakat.

Dari pengakuan SS, lanjutnya, minuman haram tersebut didapatkannya dari seorang warga di Batui Selatan yang tak diketahui namanya.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *