PALU, MPI_Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyebut 2021 merupakan tahun kelam bagi para jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh AJI Palu, Senin (27/12/21).
Dalam siaran pers tersebut Ketua AJI Palu Yardin Hasan melalui Ketua Divisi Organisasi, Data dan Informasi Abdul Rifai menegaskan situasi di 2021 belum benar-benar berpihak pada jurnalis. Dimana kebebasan pers, kesejahteraan dan keselamatan jurnalis benar-benar diuji.
Tindak kekerasan masih saja dialami oleh para jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Di sisi lain kesejahteraan jurnalis masih belum mendapatkan jaminan.
Tak hanya itu, pandemi Covid-19 yang melanda turut mengancam keselamatan para jurnalis. Tercatat sejumlah jurnalis di Sulteng diketahui terpapar virus Covid-19.
Dalam mewujudkan pers yang merdeka, AJI Palu menekankan pada tiga point penting yang harus mendapat perhatian. Yakni kebebasan pers, keselamatan dan kesejahteraan jurnalis.
I. Kebebasan Pers
Diuraikan pada 2021 serangan atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya bervariasi, mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.
AJl Palu mencatat dari Januari hingga Desember 2021 sedikitnya ada lima kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Serangan terhadap kebebasan pers ini dilakukan dengan cara beragam. Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja, intimidasi hingga ancaman pemidanaan atas karya-karya jurnalistik yang tak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Kekerasan yang dialami jurnalis antara lain (1) Nur Saleha, jurnalis TribunPalu.com yang dilarang mengabadikan suasana saat terjadi kerumunan warga di Kota Palu.
(2) Ancaman pemidanaan terhadap jurnalis di Kabupaten Buol yang kasusnya hingga saat ini sedang berjalan.
(3) Somasi oleh pejabat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap Thomy Noho atas tulisannya di media kompasulawesi, kini kasusnya stagnan.
(4) Tindak kekerasan yang dialami Alshie Marcelina dari kabarselebes.com. Alshie dipukul oleh anggota polisi saat sedang meliput demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’ di Kota Palu. Melalui perantaraan ORI Sulteng kasus ini berakhir damai antara Alshie dan Kapolres Palu.
(5) Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan milik Andi Baso Hery, reporter TVOne, oleh salah satu ajudan Kapolda Sulteng saat meliput kunjungan kerja Kapolda Sulteng di Mapolres Banggai. Melalui perantara Kapolres Banggai kasus ini berakhir damai.
II. Keselamatan Jurnalis
Selain serangan terhadap jurnalis, keselamatan jurnalis di lapangan mendapat ancaman dari virus Covid-19 di masa pandemi ini.
AJI Palu mencatat pada 2021 gelombang pandemi Covid-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta banyak jurnalis yang terpapar.
Yang berhasil dicatat ada 25 jurnalis yang terpapar virus Covid-19, yakni 19 jurnalis di Kota Palu dan enam Jurnalis di Kabupaten Banggai.
Atas hal tersebut, AJI Palu bersama organisasi wartawan lainnya menggalang dana untuk menangani para jurnalis yang terpapar Covid-19. Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako.
III. Kesejahteraan Jurnalis
Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk diperhatikan. Menjamurnya media di era digital membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.
AJll Palu berpendapat salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.
Dengan demikian independensi tetap terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi di Sulteng.
AJl Palu menilai tiga hal diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini. Berdasarkan itu AJI Palu meminta kepada para pihak yang berkompeten untuk:
(1) Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu,menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
(2) Mendesak kepada para pihak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang tidak memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. Tidak melakukan pemidanaan terhadap jurnalis.
(3) Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja jika sewaktu-waktu mendapat musibah, diantaranya sakit karena terpapar Covid-19.
(4) Meminta kepada perusahaan media untuk memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.
Abdul Rifai menegaskan empat poin sikap AJI Palu ini sejalan dengan UU nomor 40/1999 tentang pers.
Bahwa pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya.
Dan Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya.(dewi/adm/rilis AJI Palu)