Gegara Jual Mobil Aset Desa Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Kades Gedung Mulya 

MESUJIPOS .com-Terkait penjualan Kendaraan Roda 4  oleh Kades Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, sehingga menjadi petaka dengan munculnya berita acara kesepakatan penjualan Kendaraan tersebut menjadi pertanyaan publik dan pihak Polres Mesuji pun akan melayangkan Surat Pemanggilan untuk kades Gedung Mulya.

Pasalnya Pihak Kecamatan Tanjung Raya sebelumnya pernah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gedung Mulya yang kemudian setelah di lontarkam pertanyaan demi pertanyaan sang Kepala Desa mengakui adanya penjualan kendaraan Roda Empat jenis Pickup Carry, tahun 2013 dan belum memiliki berita acara kesepakatan dalam Musyawarah.

Hal senada juga di sampaikan ketua BPD Gedung Mulya, Rudi, bahwa dirinya tidak merasa dilibatkan dalam Musyawarah terkait penjualan Kendaraan Roda Empat milik Desa tetsebut yang di beli dari hasil PADes,(pendapatan Aset Desa)

Dengan munculnya adanya berita acara kesepakatan tertanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri sejumlah Perangkat Desa dan ditandatangani Kades beserta Ketua BPD,tersebut mengundang perhatian publik, tak pelak awak media pun akhirnya melakukan penelusuran dan menemui beberapa nama yang terdata dalam daftar hadir peserta rapat. Al hasil di temukanlah salah seorang peserta rapat yang enggan disebutkan identitasnya  pada Senin (31/01/22) ia mengaku, bahwa daftar hadir yang dilampirkan dalam kesepakatan hasil Musyawarah tersebut adalah Daftar Hadir Pemberhentian Aparatur Desa, bukan daftar hadir Musyawarah terkait penjualan Mobil Aset Desa tuturnya.

“Ya benar mas waktu itu saya ikut tanda tangan disitu tapi yang saya tanda tangani adalah daftar hadir pemberhentian Perangkat Desa pada tanggal 7 Januari, kalau tanggal 5 Januari 2022 tidak ada Musyawarah apapun,” jawabnya singkat.

Sementara itu ketua LSM PEMATANK DPC kabupaten Mesuji, Ferdi Akbar berpendapat , terlepas dari Musyawarah , dalam melakukan penjualan Aset Desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan dan peraturan di dalam Permendagri No 1 tahun 2016. Tentang Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa

“Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam permendagri No 1 tahun 2016 tersebut yang bersangkutan dalam hal ini kades Gedung Mulya patut di duga telah mengangkangi permendagri yang seharusnya dipedomani” kata Ferdi.

Terpisah saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.Mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo S.E, mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Gedung Mulya berinisial KS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terkait  penjualan kendaraan Aset milik Desa kami akan melayangkan surat panggilan kepada Kades Gedung Mulya KS secepatnya dengan tujuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ucap Iptu Fajrian Riski. Dan apabila nantinya ia terbukti menjual Aset Desa tanpa Musyawarah dan Berita acara serta Daftar Hadir peserta Musyawarah terkesan dipaksakan maka akan kita perdalam dan itu adalah Pidana”. Pungkasnya.(wayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *