Bersama Polres Mesuji, Mabes Polri  Sosialisasikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Ke Masyarakat Mesuji,Lampung

MESUJIPOS.com

MESUJI- Institusi Polri dalam hal ini Polres Mesuji Bersama Mabes Polri yang di wakili Kompol Marjuki,S.H,M.H   melaksanakan kegiatan Silaturahmi ke Masyarakat Mesuji Dengan mengusung Tema ” Bersinergi Dalam Menjaga Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Yang Aman dan  Kondusif Tanpa Senjata Api Rakitan”. Kamis (17/02/22) bertempat di aula Rumah Makan Citra Intan, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Giat dihadiri oleh Kompol Marjuki S.H, M.H dari Mabes Polri, Perwakilan Polres Mesuji Kasat Intelkam Iptu Putu Harta Jaya Utama, Perwakilan Dandim 0426 TB Serka Imam Ropingi, Kabid Ideologi Kesbangpol Kabupaten Mesuji Baginda Harahap, dan Perwakilan dari Tomas, Toga, dan Toda.

Kompol Marjuki S.H, M.H  kepada Awak Media, Menjelaskan bahwa Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah, Pertama, silaturahmi antara Polri dan Masyarakat Mesuji agar lebih bersinergi untuk menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif,

Selanjutnya, yang kedua, Polri memberi Pemahaman tentang bahaya nya Menyimpan, Memiliki, Menggunakan serta Membuat Senjata Api Rakitan, karena jelas telah di atur dalam Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sangsi yaitu Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Setinggi Tingginya 20 Tahun. Terang Kompol Marjuki

Lanjutnya yang Ketiga Polri terus berusaha secara Persuasif menghimbau kepada Masyarakat yang masih Memiliki dan Menyimpan Senjata Api agar secara sukarela menyerahkan kepada Aparat setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran Senjata Api Rakitan di Wilayah Mesuji dan sekitarnya.

Ia berharap dengan diadakan Silaturahmi agar Masyarakat Mesuji dan sekitarnya Hidup Aman, Nyaman dan Damai tanpa Senjata Api Rakitan. Tutupnya.

Pada kesempatan itu, Aridi (55) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, ia dengan suka rela menyerahkan Senpira Rakitan pihak kepolisian selain itu dirinya juga diminta dapat membantu Jajaran Polres Mesuji untuk menyisir dan memberitahukan kepada Masyarakat, untuk menyampaikan bahwa barang siapa yang memiliki, Menyimpan dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) agar dapat segera menyerahkan nya kepada Pihak Yang Berwajib,ucap Aridi.

Sementara Ia sendiri menyerahkan Senpira dengan Suka Rela, karena ia sadar bahayanya memiliki barang tersebut, karena bertentangan dengan Undang Undang.

“saya menyerahkan Senpira tanpa ada paksaan. ini atas kesadaran dan suka rela sekaligus membantu tugas polri dan TNI demi terciptanya Keamanan dan kenyamanan Masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada Masyarakat, bila masih ada yang Memiliki Senjata Api Rakitan agar dapat segera menyerahkan nya kepada Pihak yang berwajib, agar tercipta situasi yang Aman dan Kondusif di Kabupaten Mesuji yang kita cintai. Pungkasnya. (wayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *