Pungli Berkedok Pembuatan Sertifikat Ribuan Masyarakat Sungai Sidang Di Rugikan 

Penulis;Wayan Stk.

MESUJI- Terjadi di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, sekurang nya ada1800 Warga diduga kuat menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat tanah dengan modus iming-iming oleh oknum Kades dan oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) yang kemudian oknum ketua LSM tersebut setelah menjabat sebagai panitianya lalu ia menentukan harga persertifikat dengam besaran Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) hal ini terjadi sejaktahun 2020 hingga saat ini belum terealisasi  ke warga.

Perwakilan Dari Warga sebut saja JN (45) melalui telepon seluler miliknya, (Rabu, 02 Februari 2022) mengaku bahwa pihaknya merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum LSM KAKI dan juga Kadesnya sendiri.

“Awalnya kedua oknum kepada kami  mengiming-imingi akan membuatkan dan membuatkan sertifikat tanah yang ada dilokasi PT.BDPA masing masing seluas 1 Ha Setiap warganya dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,-, (Dua Juta Rupiah),” ucap JN.

Di singgung bagaiman mengenai pembayarannya, JN menjelaskan bahwa untuk pembayaran warga dimintai uang dimuka sebesar Rp. 300.000,- dengan alasan untuk biaya pendaftaran dan hal lainnya, namun setelah berjalan selama dua tahun, hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

“Ya Pak, dulu ceritanya kan ada tanah di perusahaan, PT. BDPA nah kami awalnya di iming-imingi oleh Kades Sungai Sidang mau dibuatkan sertifikat dan diberikan tanah tersebut seluas 1 Ha per-setiap warganya, dengan syarat biaya sebesar 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap warganya. Terus untuk menyaknkan lalu  kami memberikan uang muka sebesar Rp. 3.00.000,-sebagai pembayaran pertama,kemudian kami bersepakat untuk sisanya yang 1.700.000,- akan kami bayar lunas setelah sertifikatnya sudah jadi, dan ada di tangan kami. Tetapi sayangnya  sampai saat ini sertifikat  tersebut belum juga kami terima, disini kami merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh Kades kami. Kami hanya minta hak atas uang kami dikembalikan Kalau memang sertifikat itu tidak ada. Sebelum kami ambil langkah hukum yang berlaku”, ungkap JN.

Kepala Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Gunamardi saat dikonfirmasi Media ini melalui pesan whatsapp miliknya ia menjelaskan, bahwa kronologis awalnya pengajuan sertifikat tersebut yang datang adalah dari pihak oknum Ketua LSM KAKI atas nama Ismail bersama beberapa rekannya, kedatangmereka serombongan itu  memberitahukan kepadanya bahwa pihak ismail berdasarkan hasil penelitian dari Ismail dan rekannya ia mengatakan, bahwa di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yang telah dikuasai oleh PT. BDPA yang luasnya lebih kurang 2000 Ha dan belum  bersertifikat HGU,” ucapnya.

“Pada awalnya, pengajuan sertfikat itu yang datang ke Sungai Sidang yaitu, Ismail yang mengaku sebagai Ketua LSM KAKI, di ikuti Pak Nizar, Pak Lukman yang mengaku dari BPN, dan H. Aprin, mereka datang dan  memberitahu ke kami dengan tujuanenyampaikan bahw, berdasarkan penelitian dari nama-nama tersebut diatas, bahwa di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yang dikuasai oleh PT. BDPA yang  luasnya lebih kurang 2000 Ha yang tidak bersertifikat HGU,” papar oknum kades.

“Selain itu Ia mengaku bahwa biaya sebesar 300 ribu itu akan dipergunakan untuk biaya pemberkasan yaitu untuk beli materai, beli Map, biaya poto copy, biaya ATK, biaya transportasi dan lain-lain”, ungkap Gunamardi.

Lebih lanjut Gunarmadi menjelaskan Dari warga uang yang diminta 300 ribu itu tidak semua warga membayar utuh, ada yang kasih 200 ribu, ada kasih 150 ribu, ada kasih 100 ribu dan 50 rb, itu semua ditampung oleh panitia. Berkas yang siap diajukan itu kurang lebih sebanyak 1800 KK, berkas itu ada sama panitia (Iamail Ketua LSM KAKI), saya selaku Kades hanya bersifat mengetahui apa yang dikerjakan panitia, untuk keterangan lebih jelas silahkan tanya sama saudara Ismail Ketua LSM KAKI dan rekan-rekanya, karena yang mengunakan biaya itu adalah mereka dann dalam hal pendanaan pengajuan sertifikat ini tidak mengunakan dana pemerintah.

Atas peristiwa yang di alami masyarakat setempat, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi yang terkait lainnya, Gunamardi dan masyarakat lainnya berharap agar segera melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan terhadap oknum Kades Sungai Sidang dan Oknum Ketua Panitia atas nama Ismail Ketua LSM KAKI berserta rekan-rekannya tersebut diatas yang diduga bekerjasama untuk melakukan tindakan pungli sertifikat tanah terhadap warga Sungai Sidang sejaka tahun 2020 hingga saat ini belum terealisasi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *