11 Orang WNI Terlantar di Turki Negara Hadir Kasusnya Di Selidiki Polda Lampung 

Penulus;  Wayan Stk.

Editor; Wayan Stk.

BandarLampung-MESUJIPOS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 Orang masyarakat Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.

“Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, okeh karena itu  negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung,diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan, Rabu,(20/4/22)

Dia melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.

“Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Haarapan kita 11 orang tersebut dapat kembali  ke Indonesia dengan selamat dan dapat berkumpul bersama keluarganya,” kata dia.

Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.

“Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal,” jelasnya.

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Turki dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.

“Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul,” katanya.

Dirinya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.

“Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan yang bersangkutan agar melakukan koordinasi khsusnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, 11 orang asal Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke tanah air.

11 orang masyarakat Lampung tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawanya, mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *