Sebanyak  2549 SK Honorer  Di Berikan Bupati Mesuji

MESUJIPOS .com Mesuji-Bupati Mesuji Hi.Saply di dampingo sekretaris Daerah ,Syamsudi.S.sos menyerahkan SK kepada 2549  pegawai non PNS, berlangsung di halaman kantor Bupati Mesuji.Senin (24/01/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut wakil Bupati Mesuji, Hj.Hariati Candralela dan Sekda Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji staf ahli, para Asisten Dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemda Mesuji,serta  para tenaga honorer yang akan menerima SK, dari berbagai OPD tak luput juga para Plt kepala sekolah.

Dalam sambutannya Bupati Mesuji ,Sapli mengatakan bahwa ,Pemberian SK tersebut sebelumnya telah di lakukan dan  Melalui Proses dan Tahapan, sehingga pada Akhirnya Para pegawai Non PNS dapat Menerima Surat Keputusan (SK) Yang Di Serahkan Langsung Bupati Mesuji Hi.Saply TH.

“Selamat kepada Saudara-saudari yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Tenaga Non PNS pada hari ini. Saya berharap kepada yang telah menerima SK sebagai Tenaga Honorer atau Non PNS  hendaknya dapat mensyukurinya. dan dapat menunjukkan kinerja yang optimal di Perangkat Daerahnya masing-masing untuk itu saya minta kepada Saudara-saudari agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, serta patuhi hari kerja dan jam kerja. Bagi yang melanggar kedisiplinan tentu akan kita berikan sanksi antara lain berupa teguran, hingga sanksi pemberhentian sesuai evaluasi yang dilakukan.”Kata Bupati Sapli.

Lanjutnya, Untuk diketahui, kegiatan kita pada pagi ini, merupakan hari yang pertama dalam hal penyerahan SK selanjutnya akan dilakukan pada esok hari pada selasa  tanggal 25 Januari di GSG Taman Kehati mengingat banyaknya jumlah penerima SK Tenaga honorer sebanyak 2549 orang dengan rincian tenaga teknis sebanyak 1077 orang, tenaga pendidik 1086 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 386 orang,

SK yang dibagikan ini merupakan dasar yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk memberikan gaji, yang akan diperbarui setiap tahun, setelah dilakukan evaluasi,sebutnya.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji, dalam memberikan SK tidak ada pungunutan biaya bentuk apapun,” pungkasnya  (wayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *