Kepala BPN, Kabupaten Mesuji, Elih Rahmatullah, Melantik Camat Sekabupaten Mesuji Menjadi PPAT Sementara

Penulis; Wayan Stk

MESUJIPOS. COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),Kabupaten Mesuji, Elih Rahmatullah Melantik Tujuh (7) Camat sekabupaten Mesuji, sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Menurutnya pelantikan Tersebut berdasarkan Surat Keputusan(SK) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung nomor : 93/10-18.300/IV/2022 tanggal 26 April 2022, tentang penunjukan camat sebagai PPAT Sementara.

Acara pelantikan di hadiri Penjabat(Pj) Bupati Mesuji Drs.Sulpakar, yang diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir.Huminsa Lubis, berlangsung Di Aula Kantor Camat Simpang Pematang, Rabu, 25/5/22).Dalam sambutannya, ia berharap kepada para Camat yang telah dilantik ini untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, harus jujur dan tertib berdasarkan Undang Undang yang berlaku,Sebutnya.

“Saya ingin seluruh PPAT sementara, ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Martabat PPAT Sementara,” kata Huminsa Lubis.

Di kesempatan itu Usai melantik ketujuh camat tetsebut, Kepala BPN Elih Rahmatullah menjelaskan, Para Camat yang dilantik sebagai PPAT sementara ini bertujuan mempelancar bahkan memudahkan akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah, ucapnya.

“Kami harap para Camat yang telah dilantik sebagai PPAT ini, menjadi mitra BPN Mesuji yang baik serta dapat bekerja profesional, sebab mengingat persoalan tanah di Mesuji ini sangat banyak,” terangnya.

Ia pun berharap kedepannya harus ada persiapan menuju sertifikat tanah elektonik. Karena di era teknologi yang semakin maju saat ini.

Sebab, sertifikat tanah elektronik akan lebih mudah, aman dan efesien karena bisa langsung dilakukan pengecekan melalui gedget atau android yang dimiliki, pungkasnya.

Sementara itu, Camat Mesuji Timur M.Belly Oscar, S.H.,M.H., yang turut dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT)Sementara, Ia mengucapkan terimakasih dan akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *